MMS Consulting
  • 27/09/2023
  • editor mmsconsulting
  • 0

Salah satu perubahan yang ada pada ISO 9001:2015 adalah tidak adanya secara khusus Pasal Tindakan Pencegahan seperti yang ada pada ISO 9001:2008 yaitu pasal 8.5.3 (Preventive Action). Namun demikian bukan berarti pada ISO 9001:2015 tidak perlu adanya tindakan pencegahan. Memang tidak ada secara khusus Pasal terkait dengan Tindakan Pencegahan pada ISO 9001:2015, tetapi justru pondasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dibuat berdasarkan Risk Based Thinking dan itulah yang merupakan bentuk implementasi dari Tindakan Pencegahan menurut ISO 9001:2015.

 Kemudian hal lain terkait dengan perubahan ISO 9001:2015 adalah perubahan Mindset. Maksudnya adalah ISO mengajak organisasi/perusahaan untuk merubah kebiasaan lama yang fokus pada Tindakan Perbaikan (setelah masalah terjadi) menjadi fokus kepada Tindakan Pencegahan (fokus kepada potensi masalah) agar masalah tidak terjadi. Sehingga perusahaan / organisasi jangan hanya sibuk menyelesaikan masalah tetapi juga harus melakukan tindakan pencegahan sehingga bisa meminimalisir terjadinya masalah di perusahaan.

Beberapa bentuk Tindakan Pencegahan pada ISO 9001:2015 diantaranya adalah:

  1. Memahami Oranisasi dan konteksnya (Pasal 4.1) àPasal ini menjelaskan agar perusahaan / organisasi mengidentifikasi Isu-isu Internal / Eksternal yang dapat berpengaruh terhadap Sistem Manajemen Mutu.
  2. Memahami Kebutuhan dari Pihak-Pihak yang Berkepentingan (Pasal 4.2) à Pasal ini menjelaskan agar perusahaan / organisasi memahami siapa saja pihak-pihak yang berkepentingan yang relevan dengan Sistem Manajemen Mutu serta persyaratan dari pihak yang berkepentingan tersebut.
  3. Menetapkan Tindakan untuk mengatasi Resiko dan Peluang (Pasal 6.1) à Pasal ini menjelaskan agar perusahaan / organisasi menetapkan sebuat tindakan untuk mengatasi resiko dan peluang yang sudah di identifikasi (Pasal 4.1 & 4.2) termasuk resiko di setiap proses.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *